PENGAJUAN

SYARAT DAN KETENTUAN

A. Belanja Hibah kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah Lainnya diberikan dengan persyaratan   paling sedikit:

  1. penggunaan ditujukan untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan Daerah dan pemerintah daerah lainnya;
  2. penerima Belanja Hibah berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemerintah Daerah, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  3. mempertimbangkan kinerja pengelolaan Belanja  Hibah sebelumnya, akumulasi Belanja Hibah yang  pernah diterima dan/atau kegiatan sejenis yang    telah dilaksanakan.

B. Belanja Hibah kepada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah diberikan dengan persyaratan paling sedikit:

  1. penggunaan ditujukan untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan layanan umum dasar;
  2. penerima Belanja Hibah Daerah berkedudukan sebagai Perusahaan Daerah;
  3. mempertimbangkan kinerja pengelolaan Belanja  Hibah sebelumnya, akumulasi Belanja Hibah yang pernah diterima dan/atau kegiatan sejenis yang  telah dilaksanakan.

C. Belanja Hibah kepada Badan dan lembaga diberikan dengan persyaratan paling sedikit:

  1. memiliki kepengurusan di Daerah Kabupaten Ketapang;
  2. memiliki keterangan domisili dari Lurah/Kepala Desa setempat; dan
  3. berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemerintah Kabupaten Ketapang dan/atau Badan dan Lembaga yang berkedudukan di luar wilayah administrasi Pemerintah Kabupaten Ketapang untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan Pemerintah Kabupaten Ketapang.

D. Belanja Hibah kepada Organisasi Kemasyarakatan diberikan dengan persyaratan paling sedikit:

  1. memiliki kepengurusan yang jelas;
  2. telah terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia paling kurang 3 (tiga) tahun, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemerintahan Kabupaten Ketapang;
  4. memiliki sekretariat dan/atau alamat tetap dan jelas; dan
  5. mempertimbangkan kinerja pengelolaan Belanja  Hibah sebelumnya, akumulasi Belanja Hibah yang  pernah diterima dan/atau kegiatan sejenis yang    telah dilaksanakan.

E. Apabila dalam NPHD dipersyaratkan untuk menyediakan dana   pendamping, maka Belanja Hibah diberikan kepada Penerima Belanja Hibah yang bersedia menyediakan dana pendamping.

Dokumen selengkapnya dapat dilihat pada link berikut.